Umkm Wajib Tahu Begini Cara Mendapatkan Pirt Untuk Produk Makanan Dan Minuman
UMKM Wajib Tahu! Begini Cara Mendapatkan PIRT untuk Produk Makanan dan Minuman
UMKM di bidang kuliner semakin berkembang pesat di Indonesia. Mulai dari keripik, kue kering, minuman instan, hingga bumbu dapur, semua punya peluang besar untuk dipasarkan lebih luas. Namun, masih banyak pelaku usaha yang terkendala ketika ingin menjual produknya ke marketplace, minimarket, bahkan supermarket. Salah satu alasannya adalah karena belum memiliki izin PIRT.
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk jaminan keamanan pangan yang diakui pemerintah. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah nomor izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk produk makanan dan minuman olahan rumahan dengan risiko rendah. Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan sudah melalui prosedur standar keamanan pangan.
Biasanya, nomor PIRT tertera pada label kemasan dan menjadi salah satu syarat utama agar produk bisa masuk ke pasar yang lebih luas.
Pentingnya PIRT bagi UMKM
Mengurus PIRT memiliki banyak keuntungan yang langsung dirasakan pelaku usaha, di antaranya:
? Meningkatkan Kredibilitas Produk – Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki izin resmi.
? Membuka Akses Pasar Lebih Luas – Marketplace, koperasi, dan retail modern biasanya mensyaratkan PIRT.
? Memberi Kepastian Hukum – Jika terjadi masalah, produk dengan izin resmi terlindungi oleh regulasi pemerintah.
? Mendukung Branding – Label PIRT pada kemasan menambah nilai profesionalisme.
Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan PIRT?
Tidak semua produk bisa menggunakan izin PIRT. Produk yang dapat diajukan biasanya adalah makanan/minuman olahan dengan proses sederhana, contohnya:
-
Aneka keripik dan camilan kering.
-
Kue kering, biskuit, bolu.
-
Minuman serbuk instan (kopi, coklat, jahe).
-
Dodol, jenang, selai, manisan buah.
-
Bumbu masakan instan kering.
Sedangkan produk berisiko tinggi seperti susu, daging, ikan olahan, dan minuman beralkohol wajib mengurus izin edar BPOM, bukan PIRT.
Cara Mengurus PIRT
Secara umum, langkah pengurusan PIRT meliputi:
-
Mendaftarkan usaha ke Dinas Kesehatan dengan melengkapi berkas (KTP, surat domisili, label produk, denah lokasi, dll).
-
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang wajib dihadiri oleh pemilik usaha.
-
Pemeriksaan lokasi produksi oleh petugas untuk memastikan kebersihan dan standar keamanan.
-
Penerbitan nomor PIRT yang berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kendala yang Sering Dihadapi UMKM
Meskipun terlihat sederhana, praktik di lapangan seringkali membuat UMKM kesulitan, misalnya:
-
Ribet dalam melengkapi dokumen.
-
Tidak tahu cara membuat label produk sesuai standar.
-
Terkendala waktu saat mengikuti penyuluhan.
-
Bingung menghadapi inspeksi lokasi produksi.
Hal ini membuat banyak pelaku usaha menunda pengurusan PIRT, padahal izin tersebut sangat penting untuk perkembangan usaha.
Solusi dari Legalipro.id
Untuk membantu UMKM, Legalipro.id hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan PIRT. Dengan pengalaman dalam bidang legalitas bisnis, kami membantu mulai dari persiapan dokumen, konsultasi label, hingga pendampingan proses di Dinas Kesehatan.
Dengan demikian, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan produk dan strategi pemasaran, tanpa harus direpotkan oleh prosedur birokrasi.
PIRT adalah tiket awal bagi UMKM kuliner untuk bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan memiliki PIRT, produk Anda lebih profesional, lebih dipercaya konsumen, dan lebih mudah diterima oleh marketplace maupun retail modern.
Jangan biarkan birokrasi menghambat bisnis Anda.
???? Segera hubungi Legalipro.id untuk mengurus PIRT dengan mudah, cepat, dan aman!

