Pirt

Layanan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) – Legalipro.id


Apa Itu PIRT?

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada pelaku usaha skala mikro atau kecil yang memproduksi makanan dan minuman olahan.
Izin ini wajib dimiliki sebelum produk bisa dipasarkan secara luas, baik di toko, pasar tradisional, supermarket, hingga marketplace online.

Dengan kata lain, PIRT adalah jaminan legalitas dan keamanan pangan bagi konsumen. Tanpa PIRT, produk makanan atau minuman Anda dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan, sehingga berisiko ditolak oleh pasar modern maupun e-commerce besar.


Mengapa PIRT Penting Bagi Pelaku Usaha?

Bagi UMKM kuliner, PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga modal kepercayaan. Berikut beberapa alasan mengapa PIRT sangat penting:

  1. Jaminan Legalitas
    Produk dengan nomor PIRT diakui oleh pemerintah dan memenuhi standar distribusi yang sah.

  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Nomor PIRT yang tercantum pada kemasan produk membuktikan bahwa makanan/minuman tersebut aman dikonsumsi.

  3. Syarat Masuk Marketplace dan Retail Modern
    Banyak e-commerce, supermarket, dan minimarket mewajibkan produk makanan/minuman memiliki nomor PIRT.

  4. Peluang Ekspansi Lebih Luas
    Dengan legalitas resmi, produk lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi dan lebih siap berkembang.

  5. Perlindungan Hukum
    Jika ada permasalahan di kemudian hari, izin PIRT bisa menjadi bukti bahwa produk sudah memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.


Jenis Produk yang Wajib Mengurus PIRT

Tidak semua produk makanan/minuman bisa didaftarkan dengan PIRT. Umumnya, izin PIRT diberikan untuk:

  • Produk makanan/minuman yang diolah secara sederhana.

  • Produk yang tidak memerlukan proses sterilisasi khusus.

  • Produk dengan daya tahan tertentu (biasanya bukan produk beku, daging, atau susu segar).

Contoh produk yang bisa didaftarkan PIRT:

  • Keripik, kerupuk, atau camilan kering.

  • Kue kering, bolu, brownies.

  • Minuman serbuk instan (jahe bubuk, kopi, teh).

  • Selai, dodol, manisan.

  • Aneka bumbu dapur instan.

Produk yang tidak bisa memakai PIRT dan wajib BPOM:

  • Susu dan olahannya.

  • Daging dan olahannya.

  • Minuman beralkohol.

  • Makanan kaleng.

  • Produk diet khusus atau suplemen.


Persyaratan Mengurus PIRT

Untuk mendapatkan nomor PIRT, biasanya dibutuhkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha.

  2. Pas foto 3x4 pemohon.

  3. Surat keterangan domisili usaha.

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas.

  5. Denah lokasi rumah produksi.

  6. Etiket/label produk yang akan diedarkan.

  7. Surat izin usaha (jika sudah ada, misalnya NIB).

  8. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat.


Proses Pengurusan PIRT di Legalipro.id

Legalipro.id siap membantu mengurus izin PIRT dengan langkah-langkah berikut:

  1. Konsultasi & Pengecekan Produk
    Kami analisis apakah produk Anda masuk kategori yang bisa didaftarkan dengan PIRT atau wajib BPOM.

  2. Pengumpulan Dokumen
    Kami bantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

  3. Pendaftaran ke Dinas Kesehatan
    Pengajuan dilakukan secara resmi sesuai wilayah usaha.

  4. Penyuluhan Keamanan Pangan
    Pemilik usaha diwajibkan mengikuti pelatihan singkat tentang higienitas dan keamanan pangan.

  5. Inspeksi Lapangan
    Petugas Dinas Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan lokasi produksi.

  6. Penerbitan Nomor PIRT
    Setelah lolos semua tahap, Anda akan menerima nomor PIRT yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.


Manfaat Mengurus PIRT di Legalipro.id

  • Proses lebih cepat dan terarah – tanpa ribet urusan administrasi.

  • Pendampingan dari awal hingga nomor PIRT terbit.

  • Konsultasi produk gratis – kami bantu pastikan produk sesuai regulasi.

  • Bisa paket all-in-one – sekalian urus NIB, NPWP, hingga HAKI.

  • Legalitas terjamin – dikelola oleh tim profesional di bidang perizinan.


Risiko Jika Tidak Mengurus PIRT

  • Produk bisa ditolak marketplace atau toko retail.

  • Kehilangan kepercayaan konsumen karena dianggap ilegal.

  • Potensi sanksi dari pihak berwenang.

  • Usaha sulit berkembang ke level yang lebih besar.


Legalipro.id, Mitra Tepat untuk UMKM Kuliner

Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM kesulitan dalam mengurus izin karena prosesnya dianggap rumit. Legalipro hadir sebagai solusi yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Dengan layanan profesional kami, Anda bisa fokus berkreasi pada produk, sementara urusan legalitas kami yang tangani.


Yuk, segera daftarkan produk makanan/minuman Anda dengan PIRT melalui Legalipro.id!
Dengan izin resmi, produk Anda lebih mudah diterima pasar, konsumen makin percaya, dan usaha kuliner Anda siap naik kelas.

Satisfied legal
defense

Legal advice
service

high skilled
lawyer

online client
support

#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
Pirt

latest projects

recent projects
showcase for
our happy customers

Pirt
Pirt

Personal / Business

Golden Khallazz

Pirt

corporate / business

Gudeg Tugu Jogja

Pirt

fashion / business

Shafiyyah Hijab

free appointment

our testimonials

clients feedback

Proses pendirian PT jadi jauh lebih mudah dengan bantuan LegaliPro.id. Semua dokumen beres dalam waktu singkat tanpa saya harus bolak-balik urus sendiri.

Andi Pratama, Jakarta

Pendirian PT

Merek brand kuliner saya akhirnya resmi terdaftar. Sekarang saya lebih tenang menjalankan usaha karena identitas usaha sudah terlindungi hukum.

Rina Kurniasih, Bandung

Registrasi Merek

Awalnya bingung cara urus NIB dan NPWP untuk usaha baru saya, tapi tim LegaliPro.id bener-bener bantu step by step. Hasilnya cepat dan sangat memuaskan.

Budi Santoso, Surabaya

NIB & NPWP Badan Usaha

Produk minuman herbal rumahan saya akhirnya punya izin PIRT. Sekarang bisa lebih percaya diri pasarkan produk ke toko dan marketplace.

Siti Aisyah, Yogyakarta

PIRT (Izin Produk Industri Rumah Tangga)

Pirt

meet our lawyer

experienced attorneys

Pirt

Senior partner

Mohammad Fadlullah

Pirt

Senior partner

Surya Barunawati

Pirt

Senior partner

Aymen Ahmad

Pirt

have any query
contact us