

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada pelaku usaha skala mikro atau kecil yang memproduksi makanan dan minuman olahan.
Izin ini wajib dimiliki sebelum produk bisa dipasarkan secara luas, baik di toko, pasar tradisional, supermarket, hingga marketplace online.
Dengan kata lain, PIRT adalah jaminan legalitas dan keamanan pangan bagi konsumen. Tanpa PIRT, produk makanan atau minuman Anda dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan, sehingga berisiko ditolak oleh pasar modern maupun e-commerce besar.
Bagi UMKM kuliner, PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga modal kepercayaan. Berikut beberapa alasan mengapa PIRT sangat penting:
Jaminan Legalitas
Produk dengan nomor PIRT diakui oleh pemerintah dan memenuhi standar distribusi yang sah.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Nomor PIRT yang tercantum pada kemasan produk membuktikan bahwa makanan/minuman tersebut aman dikonsumsi.
Syarat Masuk Marketplace dan Retail Modern
Banyak e-commerce, supermarket, dan minimarket mewajibkan produk makanan/minuman memiliki nomor PIRT.
Peluang Ekspansi Lebih Luas
Dengan legalitas resmi, produk lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi dan lebih siap berkembang.
Perlindungan Hukum
Jika ada permasalahan di kemudian hari, izin PIRT bisa menjadi bukti bahwa produk sudah memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Tidak semua produk makanan/minuman bisa didaftarkan dengan PIRT. Umumnya, izin PIRT diberikan untuk:
Produk makanan/minuman yang diolah secara sederhana.
Produk yang tidak memerlukan proses sterilisasi khusus.
Produk dengan daya tahan tertentu (biasanya bukan produk beku, daging, atau susu segar).
Contoh produk yang bisa didaftarkan PIRT:
Keripik, kerupuk, atau camilan kering.
Kue kering, bolu, brownies.
Minuman serbuk instan (jahe bubuk, kopi, teh).
Selai, dodol, manisan.
Aneka bumbu dapur instan.
Produk yang tidak bisa memakai PIRT dan wajib BPOM:
Susu dan olahannya.
Daging dan olahannya.
Minuman beralkohol.
Makanan kaleng.
Produk diet khusus atau suplemen.
Untuk mendapatkan nomor PIRT, biasanya dibutuhkan:
Fotokopi KTP pemilik usaha.
Pas foto 3x4 pemohon.
Surat keterangan domisili usaha.
Surat keterangan sehat dari puskesmas.
Denah lokasi rumah produksi.
Etiket/label produk yang akan diedarkan.
Surat izin usaha (jika sudah ada, misalnya NIB).
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Legalipro.id siap membantu mengurus izin PIRT dengan langkah-langkah berikut:
Konsultasi & Pengecekan Produk
Kami analisis apakah produk Anda masuk kategori yang bisa didaftarkan dengan PIRT atau wajib BPOM.
Pengumpulan Dokumen
Kami bantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran ke Dinas Kesehatan
Pengajuan dilakukan secara resmi sesuai wilayah usaha.
Penyuluhan Keamanan Pangan
Pemilik usaha diwajibkan mengikuti pelatihan singkat tentang higienitas dan keamanan pangan.
Inspeksi Lapangan
Petugas Dinas Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan lokasi produksi.
Penerbitan Nomor PIRT
Setelah lolos semua tahap, Anda akan menerima nomor PIRT yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Proses lebih cepat dan terarah – tanpa ribet urusan administrasi.
Pendampingan dari awal hingga nomor PIRT terbit.
Konsultasi produk gratis – kami bantu pastikan produk sesuai regulasi.
Bisa paket all-in-one – sekalian urus NIB, NPWP, hingga HAKI.
Legalitas terjamin – dikelola oleh tim profesional di bidang perizinan.
Produk bisa ditolak marketplace atau toko retail.
Kehilangan kepercayaan konsumen karena dianggap ilegal.
Potensi sanksi dari pihak berwenang.
Usaha sulit berkembang ke level yang lebih besar.
Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM kesulitan dalam mengurus izin karena prosesnya dianggap rumit. Legalipro hadir sebagai solusi yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Dengan layanan profesional kami, Anda bisa fokus berkreasi pada produk, sementara urusan legalitas kami yang tangani.
Yuk, segera daftarkan produk makanan/minuman Anda dengan PIRT melalui Legalipro.id!
Dengan izin resmi, produk Anda lebih mudah diterima pasar, konsumen makin percaya, dan usaha kuliner Anda siap naik kelas.

our testimonials
meet our lawyer