

Bangun fondasi bisnis yang kuat dengan legalitas resmi bersama LegaliPro.id
Setiap bisnis yang ingin berkembang membutuhkan dasar hukum yang jelas. Pendirian badan usaha bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi utama agar bisnis Anda memiliki kredibilitas, perlindungan hukum, serta kepercayaan dari mitra dan konsumen. Dengan memiliki badan usaha yang legal, Anda dapat mengakses berbagai peluang seperti kerja sama dengan perusahaan besar, mendapatkan pembiayaan dari bank, hingga mengikuti tender pemerintah.
Di Indonesia, bentuk badan usaha yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan. Masing-masing memiliki keunggulan, peraturan, serta manfaat yang berbeda sesuai dengan tujuan dan karakter bisnis Anda.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi dalam bentuk saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Diakui sebagai badan hukum sah di mata negara.
Modal terbagi dalam bentuk saham, memudahkan pengembangan usaha.
Kredibilitas tinggi untuk kerja sama, tender, dan investor.
Akses pembiayaan dari lembaga perbankan lebih mudah.
Minimal 2 orang pendiri.
Akta pendirian yang disahkan notaris.
Domisili perusahaan.
Modal dasar sesuai ketentuan.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
PT cocok bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usaha berskala menengah hingga besar, memiliki rencana kerja sama dengan investor, atau ingin memperluas pasar melalui tender dan proyek besar.
CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh dalam operasional dan modal.
Sekutu pasif: hanya menyetor modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan.
Proses pendirian lebih mudah dan cepat.
Tidak ada batasan minimal modal.
Cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah.
Pajak lebih ringan dibanding PT.
Minimal 2 pendiri (sekutu aktif & pasif).
Akta pendirian notaris.
Surat domisili usaha.
Registrasi di pengadilan negeri dan Kemenkumham.
CV sangat cocok bagi usaha keluarga, UMKM, atau bisnis yang baru berkembang dengan kebutuhan modal yang tidak terlalu besar.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit). Umumnya digunakan untuk tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, atau pelayanan masyarakat.
Diakui negara sebagai badan hukum sah.
Meningkatkan kredibilitas organisasi sosial atau pendidikan.
Memiliki kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun lembaga donor.
Dapat mendirikan sekolah, lembaga pelatihan, hingga rumah ibadah.
Akta notaris pendirian yayasan.
Minimal 3 organ yayasan: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Modal awal berupa harta kekayaan terpisah.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Yayasan cocok bagi individu atau kelompok yang ingin bergerak di bidang sosial, pendidikan, atau pelayanan masyarakat, tanpa tujuan utama mencari keuntungan.
| Aspek | PT | CV | Yayasan |
|---|---|---|---|
| Badan Hukum | Ya | Tidak | Ya |
| Tujuan | Profit | Profit | Non-profit |
| Tanggung Jawab | Terbatas (sesuai modal saham) | Sekutu aktif tak terbatas | Terbatas (harta kekayaan yayasan) |
| Kredibilitas | Tinggi | Menengah | Tinggi (untuk sosial) |
| Kemudahan Pendanaan | Sangat mudah | Cukup terbatas | Bisa melalui donasi/hibah |
| Cocok Untuk | Perusahaan menengah-besar | UMKM atau usaha keluarga | Sosial, pendidikan, keagamaan |
Pendampingan Profesional – Tim ahli kami berpengalaman dalam mengurus berbagai bentuk badan usaha, memastikan proses berjalan cepat dan sesuai hukum.
Transparansi Proses & Biaya – Semua langkah jelas, tanpa biaya tersembunyi.
Konsultasi Gratis – Kami bantu Anda menentukan bentuk badan usaha yang paling tepat sebelum pengurusan.
One Stop Service – Mulai dari pembuatan akta, pengesahan Kemenkumham, hingga perizinan lain seperti NPWP dan NIB.
Mendirikan badan usaha adalah langkah penting untuk menjadikan bisnis Anda legal, kredibel, dan siap berkembang. Apakah Anda ingin mendirikan PT untuk bisnis besar, CV untuk usaha menengah, atau Yayasan untuk tujuan sosial—LegaliPro.id siap membantu dengan layanan profesional, cepat, dan transparan.
Jangan biarkan bisnis Anda berjalan tanpa perlindungan hukum. Saatnya wujudkan usaha resmi yang terpercaya bersama LegaliPro.id.

our testimonials
meet our lawyer